Nadiem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Merdeka Belajar Berujung Jeruji Besi

Nadiem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Merdeka Belajar Berujung Jeruji Besi

Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek Chromebook. Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun.-Foto: IG @ nadiem_makarim__-

JAKARTA, PostingNews.id – Drama hukum di tubuh Kementerian Pendidikan tak lagi sebatas desas-desus. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM)—mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024—sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025. “Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan status tersangka dijatuhkan berdasarkan pemeriksaan intensif, saksi ahli, dan alat bukti yang kuat. “Petunjuk, surat, barang bukti, semuanya mengarah ke sana. Hari ini, NAM resmi jadi tersangka,” ucap Nurcahyo dengan nada tegas.

Ini bukan kabar mengejutkan sepenuhnya. Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali, dua di antaranya berlangsung hingga 12 jam. Ia juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Tapi publik tak menyangka prosesnya bergerak secepat ini.

BACA JUGA:592 Akun Diduga Jadi Kompor Rusuh, Polisi: Dari Instagram Sampe Grup WA Rasa Aktivis

Kasus yang menyeret Nadiem adalah proyek ambisius bertajuk digitalisasi pendidikan, yang digulirkan sejak 2019 dan disebut menyedot kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Slogan “Merdeka Belajar” kini berbalik menjadi bumerang hukum yang menyeret sang inisiator ke pusaran korupsi berjemaah.

Sebelum Nadiem, sudah ada empat nama yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD;
  2. Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP;
  3. Jurist Tan (JT) – eks staf khusus Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan proyek digitalisasi.

Mereka menjadi potongan puzzle yang kini membentuk gambaran besar: bahwa proyek transformasi digital di dunia pendidikan bukan hanya gagal secara teknis, tapi juga menjadi ladang bancakan.

Sebelum Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, sorotan publik lebih dulu mengarah pada sosok dekatnya—Jurist Tan, mantan Staf Khusus Bidang Pemerintahan di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:NasDem Masih Cek Kabar Mundurnya Sahroni, Tapi Hak Istimewanya Sudah Dimatikan

Jurist sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buron setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jurist resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Agustus 2025. “Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya sudah DPO,” ujarnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Jurist diduga kuat terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah. Bersama tiga tersangka lain—Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi)—Jurist menjadi bagian dari lingkaran inti yang dituding merancang proyek pengadaan sarat masalah itu.

Namun berbeda dari tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan, Jurist memilih “menghilang”. Catatan Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan ia meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.05 WIB. Sejak saat itu, tak tercatat kembali masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News