Kompol Kosmas Pembunuh Affan Dipatsus 6 Hari, Rakyat Diuji Kesabarannya Seumur Hidup

Kompol Kosmas Pembunuh Affan Dipatsus 6 Hari, Rakyat Diuji Kesabarannya Seumur Hidup

Kompol Kosmas dipatsus 6 hari usai rantis Brimob lindas Affan Kurniawan. Hukuman ringan ini memicu amarah publik dan pertanyaan soal nilai nyawa di negara hukum.-Foto: Dok. Polri.-

JAKARTA, PostingNews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menuntaskan drama etika yang memalukan, Kompol Kosmas K. Gae resmi dipecat, bukan karena gagal menegakkan hukum, tapi karena rantis yang dikemudikan Brimob di sebelahnya melindas nyawa rakyat bernama Affan Kurniawan.

Sebagai bonus akhir, Kompol Kosmas juga “dipatsus” atau penempatan khusus selama 6 hari saja.

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

Ya, enam hari, dihitung mulai dari 29 Agustus sampai 3 September. Enam hari yang barangkali cukup untuk refleksi, tapi belum tentu cukup untuk menghapus trauma keluarga Affan atau rakyat yang menyaksikan nilai nyawa dipukul rata dengan sanksi seminggu.

BACA JUGA:Anggota Brimob Pembunuh Affan Terancam Dipecat Tak Hormat, Unsur Pidana Mulai Diendus

“Selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri,” kata Komisi Sidang Etik.

Sidang berlangsung tertutup. Tertutup dari publik, tapi terbuka bagi absurditas. Kosmas duduk manis, bukan di atas rantis, tapi di ruang etik yang kini jadi saksi betapa anehnya kita menghukum.

Sebagai informasi, total ada 7 anggota Brimob dalam rantis maut itu. Dua dijerat pelanggaran berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir)
  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi penumpang depan)

BACA JUGA:Prabowo Berkunjung ke Rumah Duka Almarhum Affan Kurniawan, Pihak Keluarga Harap Presiden Bawa Keadilan

Lima sisanya yang duduk di kursi penumpang belakang, tempat yang katanya bebas dari tanggung jawab moral, cuma kena pelanggaran etik sedang:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Rencana sidangnya diatur berjenjang, seperti birokrasi perasaan. Bripka Rohmat akan disidang besok, sementara lima penumpang belakang antre setelah kategori berat selesai dilucuti.

Sebagai pengingat, Affan Kurniawan tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus malam. Rantis menabraknya, lalu sempat berhenti—mungkin berpikir sejenak—sebelum melindas tubuhnya yang sudah tergeletak. Tragis, menyayat, dan tak layak untuk negara hukum.

BACA JUGA:Puan Takziah ke Rumah Duka Almarhum Affan Kurniawan, Berikan Bantuan Pendidikan dan Minta Polisi Usut Tuntas

Massa ojol dan warga mendadak jadi penyair perlawanan. Mereka mendatangi Mako Brimob Kwitang, membakar pos polisi di bawah flyover Senen, lalu bubar, karena barangkali sadar bahwa kemarahan saja tidak cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News