Anggota Brimob Pembunuh Affan Terancam Dipecat Tak Hormat, Unsur Pidana Mulai Diendus

Dua anggota Brimob terancam dipecat tak hormat usai lindas Affan Kurniawan. Propam Polri temukan unsur pidana dalam tragedi rantis Brimob.-Foto: IG @abouthistory.id-
JAKARTA, PostingNews.id – Akhirnya, topeng mulai terbuka. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memeriksa tujuh polisi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) maut yang menggilas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas mengenaskan. Dari hasil pemeriksaan internal, dua di antaranya—tak tanggung-tanggung—diduga kuat melakukan pelanggaran etik berat.
Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, mengumumkan nama-nama pelaku di hadapan publik. Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat. “Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus di Mabes Polri, Senin, 1 September 2025.
Kompol Cosmas bukan polisi sembarangan. Ia menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan saat kejadian duduk di sisi kiri sopir rantis. Sementara Bripka Rohmat—sosok di balik kemudi kendaraan—adalah eksekutor utama yang menabrak dan menggilas Affan hingga meregang nyawa.
Lima personel lain yang duduk di kursi belakang juga tidak luput dari sorotan. Meski hanya dikenai pelanggaran etik kategori sedang, mereka tetap harus menghadapi sanksi disipliner.
Kelima polisi tersebut adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M. Rohyani. Untuk kategori ini, sanksi bisa berupa demosi atau mutasi.
Agenda penegakan etik sudah ditetapkan. Sidang untuk Kompol Cosmas dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, dan Bripka Rohmat menyusul keesokan harinya. Sementara kelima anggota lain akan menjalani sidang etik setelah itu.
Namun drama belum berakhir. Agus mengungkap, selain pelanggaran etik, Propam Polri juga mencium unsur pidana dalam insiden berdarah ini.
Sebuah gelar perkara dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, di Mabes Polri. Jika hasil gelar perkara menguatkan adanya pidana, maka Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan naik status pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menyatakan pemeriksaan intensif terhadap tujuh anggota Brimob tersebut telah dimulai sejak Jumat, 29 Agustus 2025. Semua dari mereka terbukti melanggar kode etik profesi. Akibatnya, ketujuhnya telah ditetapkan dalam status penempatan khusus di Mabes Polri.
“Hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM,” ujar Karim pada Jumat, 29 Agustus 2025. Mereka akan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Insiden ini mencabik rasa kemanusiaan publik. Tragedi bermula dalam kericuhan usai demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR. Lokasinya berada di sekitar Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan horor yang sulit dimaafkan. Rantis Brimob terlihat menerobos maju dengan beringas meskipun Affan sudah terkapar di jalan. Beberapa demonstran mencoba menghentikan kendaraan tersebut, namun sia-sia. Tak hanya menggilas demonstran, polisi juga menembakkan gas air mata ke arah rusun tempat warga berlindung.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian. Pertanyaannya akankah hukum ditegakkan atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News