Beli Es Teh Ditangkap hingga Pelajar Diseret, Polisi Langgar HAM di Semarang

Beli Es Teh Ditangkap hingga Pelajar Diseret, Polisi Langgar HAM di Semarang

Penangkapan brutal di Semarang: pelajar diseret, pembeli es teh ditangkap. Polisi dituding langgar HAM dalam penanganan demonstrasi.-Foto: IG @infosemarangterkini-

JAKARTA, PostingNews.id – Jika rakyat bersuara, aparat justru merapat. Sayangnya, bukan merapat untuk mendengarkan, tapi untuk menyergap. Itulah yang terjadi di Semarang pascademo solidaritas untuk Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Alih-alih menjawab tuntutan keadilan, aparat kepolisian justru sibuk menangkap siapa saja yang lewat. Tak peduli remaja, anak sekolah, penyandang disabilitas, bahkan tiga perempuan yang hanya ingin menyegarkan diri dengan segelas es teh, semuanya disapu dalam operasi yang disebut polisi sebagai “penanganan”.

Polisi dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir. Ratusan orang yang mayoritas anak di bawah umur diduga ditangkap secara acak, sewenang-wenang, disertai kekerasan, hingga tak diberi akses bantuan hukum.

Gelombang demonstrasi menuntut pengusutan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengojek daring yang dilindas polisi menggunakan kendaraan taktis Brimob, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Semarang. Tim Hukum Suara Aksi yang terdiri dari puluhan advokat, akademisi, dan profesional di Semarang memberikan pendampingan untuk para massa aksi.

BACA JUGA:Kompol Kosmas Pembunuh Affan Dipatsus 6 Hari, Rakyat Diuji Kesabarannya Seumur Hidup

Di Semarang, unjuk rasa digelar masyarakat sejak Jumat, 29 Agustus 2025. Sejumlah demonstrasi berujung ricuh akibat bentrok antara massa aksi dengan aparat. Beberapa fasilitas umum juga sempat dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal.

Sejak saat itu, polisi dari Kepolisian Daerah Jateng maupun Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggencarkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga melakukan atau memprovokasi perusakan saat demonstrasi.

Yang Ditangkap Semua yang Bernapas

Berdasarkan data yang dihumpun Tim Hukum Suara Aksi, ada sekitar 400 orang yang ditangkap secara acak dan sewenang-wenang oleh polisi pada Jumat hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Perbuatan itu dinilai tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Polisi berseragam preman melakukan sweeping di beberapa titik, bahkan di depan Polda Jateng. Setiap ada remaja lewat diberhentikan, bahkan ada yang sampai jatuh dari motor, yang nongkrong tiba-tiba ditangkap, bahkan ada juga yang dipukuli polisi,” kata Fandy Achmad Chairuddin, anggota Tim Hukum Suara Aksi, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu, 3 September 2025.

BACA JUGA:DPR Terkepung Tuntutan 17+8, Dasco Gelar Rapat Evaluasi dengan Pimpinan Fraksi Besok

Fandy mengatakan, penangkapan itu dilakukan tanpa memberi penjelasan serta menunjukkan surat tugas maupun surat perintah. Penangkapan juga dilakukan terhadap orang-orang yang tak terlibat dalam perusakan maupun demonstrasi.

Penangkapan asal-asalan itu, misalnya, dilakukan kepada tiga perempuan yang sedang membeli es teh, anak-anak yang pulang sekolah, anak-anak yang sedang main atau jalan-jalan, warga yang sedang makan di warung, warga yang sedang perjalanan pulang dari kerja, bahkan pekerja yang sedang istirahat.

Senjata Panjang untuk Melawan Ketakutan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News