Sopir Rantis yang Lindas Affan Hingga Tewas Hanya Didemosi 7 Tahun

Bripka Rohmat, sopir rantis yang menewaskan ojol Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh Polri usai sidang etik tertutup.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Setelah seminggu penuh tekanan publik, akhirnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menurunkan palu sidang. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), resmi dinyatakan bersalah dalam sidang tertutup yang digelar Kamis, 4 September 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Vonisnya tetap dengan gaya khas birokrasi institusi, penuh formalitas dan tata bahasa berhati-hati.
“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis KKEP.
Sanksinya disempurnakan dengan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, masa sisa dinasnya sebelum pensiun. Tak akan ada lagi pangkat baru atau promosi bagi Rohmat di sisa kariernya.
BACA JUGA:Kompol Kosmas Pembunuh Affan Dipatsus 6 Hari, Rakyat Diuji Kesabarannya Seumur Hidup
Sidang berlangsung tertutup. Tapi yang terbuka lebar adalah kemarahan publik sejak insiden itu terjadi Kamis, 28 Agustus 2025 lalu, ketika rantis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas di tengah jalan.
Duduk di sebelah Rohmat saat kejadian adalah seorang perwira polisi, Kompol Kosmas K Gae, yang tentu tak luput dari pemeriksaan etik.
Kompol Kosmas sudah lebih dulu disidangkan sehari sebelumnya. Nasibnya bahkan lebih tragis secara administratif, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Tak ada kata pensiun terhormat atau salam perpisahan di lapangan apel, hanya satu stempel yang menutup kariernya di institusi yang dulu ia bela.
BACA JUGA:Anggota Brimob Pembunuh Affan Terancam Dipecat Tak Hormat, Unsur Pidana Mulai Diendus
Namun kisahnya tidak berhenti di dua nama itu saja. Ada tujuh anggota Brimob dalam rantis maut tersebut. Lima lainnya duduk di kursi belakang, dan juga harus menghadapi meja etik. Mereka adalah:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Kelima nama ini dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang. Mereka tak mengemudi, tak duduk di depan, tapi tetap berada dalam situasi yang mencabut nyawa seseorang. Proses sidang etik mereka masih menunggu giliran. Tentu publik berharap tak ada skenario melupakan yang kecil saat yang besar sudah ditumbangkan.
Sidang ini mungkin hanya satu bagian dari tanggung jawab internal, tetapi publik masih menunggu apa kabar pidananya? Apakah nyawa Affan Kurniawan cukup ditebus dengan sanksi etik dan mutasi administratif? Atau, akan ada lembar hukum pidana yang dibuka setelah ini?
Satu yang pasti adalah masyarakat tak akan lupa. Affan bukan sekadar statistik. Ia adalah nama yang kini jadi simbol protes atas kekuasaan jalanan yang semestinya melindungi, bukan menggilas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News