Bripka Rohmat yang Lindas Affan dengan Rantis Minta Maaf: Kami Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan

Bripka Rohmat yang Lindas Affan dengan Rantis Minta Maaf: Kami Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan

Bripka Rohmat minta maaf usai disanksi demosi 7 tahun karena melindas ojol Affan Kurniawan. Ia mengaku hanya jalankan perintah pimpinan.-Foto: Tangkapan layar YouTube TV Polri -

JAKARTA, PostingNews.id – Sang sopir kendaraan taktis Brimob yang mengakhiri nyawa pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam insiden memilukan di Jakarta, Bripka Rohmat, akhirnya dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hukuman yang dijatuhkan adalah demosi tujuh tahun, bukan pemecatan, apalagi jeruji besi.

Sidang etik itu digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025. Di hadapan majelis etik, Rohmat dengan nada penuh beban moral dan kepedihan domestik memohon pengertian.

Ia mengaku telah berdinas selama 28 tahun tanpa cacat etik, memiliki satu istri, dua anak (salah satunya berkebutuhan khusus), dan hidup semata dari gaji Polri.

“Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia…,” ucap Rohmat, berulang kali menyebut dirinya sebagai insan Tribrata sejati yang tugasnya adalah melindungi dan melayani, bukan melukai, apalagi mencabut nyawa.

BACA JUGA:Sopir Rantis yang Lindas Affan Hingga Tewas Hanya Didemosi 7 Tahun

Rohmat menegaskan, insiden maut yang menimpa Affan bukanlah hasil niat jahat, melainkan produk perintah pimpinan. Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati terdalam kepada keluarga almarhum Affan, seraya menyatakan hanya melaksanakan tugas.

“Kami Bhayangkara Polri hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujarnya lirih.

Namun, keharuan sidang etik itu dibumbui ironi. Rohmat tak dijatuhi sanksi pidana, melainkan sanksi etik berupa demosi selama sisa masa dinas aktifnya. Ia diberi ruang berpikir: mau ajukan banding atau tidak. Keputusan itu, katanya, akan ia bicarakan dahulu dengan istri dan anak-anak.

Sementara itu, hasil sidang etik menyatakan bahwa Rohmat telah melakukan pelanggaran etik berat dan menyebut perbuatannya sebagai “perilaku tercela.” Dalam kendaraan rantis saat kejadian, Rohmat tidak sendiri.

BACA JUGA:Janji Reformasi DPR Dimulai dari Rapat Tertutup, Puan Sebut Baru Sebatas Urun Rembuk

Terdapat tujuh personel Brimob lainnya, termasuk perwira Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelah kursi kemudi. Kosmas sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH).

Adapun lima anggota lain yang duduk di kursi belakang kendaraan dikenakan pelanggaran etik kategori sedang dan akan disidang menyusul. Tak ada satupun yang disebutkan dalam proses pidana.

Di balik bendera Tribrata dan jargon perlindungan, nyawa Affan Kurniawan tampaknya hanya berakhir di atas meja etik, bukan meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News