Respons Syahrul Yasin Limpo Usai Ditetapkan jadi Tersangka: 'Saya Akan..'

Respons Syahrul Yasin Limpo Usai Ditetapkan jadi Tersangka: 'Saya Akan..'

Kasus Syahrul Yasin Limpo-@syasinlimpo-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagaimana diketahui bahwa hari Rabu, 11 Oktober KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

Mengenai penetapannya, Syahrul langsung memberikan respon bahwa dirinya siap jalani proses hukum saat ini.

Sebagai informasi, bahwa kemarin Rabu, 11 Oktober Syahrul absen hadiri pemeriksaan KPK lantaran harus pulang kampung ibunya alami sakit.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras 10Kg Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya!

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya Febri Diansyah Rabu, 11 Oktober 2023.

SYL mengaku menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata SYL.

Politikus Partai NasDem itu turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Tegas Demi Hentikan Perang Hamas-Israel!

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

BACA JUGA:Resep Ramen Kuah Kaldu Ala Resto yang Gurih dan Lezat, Cocok Jadi Ide Makan Malam di Rumah

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya