KPK Pakai Pasal Langka untuk Jerat Bupati Pekalongan
KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang jarang dipakai untuk menjerat Bupati Pekalongan dalam kasus OTT terkait pengadaan outsourcing.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuka pola baru dalam penanganan perkara rasuah. Berbeda dari praktik sebelumnya yang hampir selalu berujung pada pasal suap atau gratifikasi, penyidik kali ini menggunakan pasal yang jarang dipakai dalam perkara tangkap tangan.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini biasanya digunakan untuk menjerat konflik kepentingan pejabat dalam proyek pemerintah, bukan perkara yang bermula dari OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan konstruksi perkara tersebut menjadi yang pertama kali digunakan dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Budi pada Kamis 5 Maret 2026.
Menurut dia, perkembangan modus rasuah membuat penyidik tidak lagi hanya berhadapan dengan praktik suap sederhana, tetapi juga pola bisnis yang terhubung langsung dengan kekuasaan.
BACA JUGA:Akademisi Hukum Siap Gugat Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Perusahaan Keluarga Diduga Menang Tender
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penyelidikan KPK, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut diduga berkaitan langsung dengan keluarga kepala daerah.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya atau RNB. Perusahaan itu disebut memenangkan sejumlah kontrak penyediaan tenaga kerja outsourcing di berbagai dinas pemerintah daerah.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, KPK mencatat aliran dana masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.
Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing. Sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga kepala daerah.
Pembagian Uang ke Keluarga
Dari total dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati sebesar Rp19 miliar, penyidik menemukan pembagian yang cukup rinci.
Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar. Suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024 hingga 2029 menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News