KPK Pakai Pasal Langka untuk Jerat Bupati Pekalongan

KPK Pakai Pasal Langka untuk Jerat Bupati Pekalongan

KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang jarang dipakai untuk menjerat Bupati Pekalongan dalam kasus OTT terkait pengadaan outsourcing.-Foto: Antara-

Pasal yang Pernah Menjerat Wali Kota Madiun

Penggunaan Pasal 12 huruf i bukan sepenuhnya baru dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia. Namun kasus seperti ini jarang terjadi, apalagi dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan.

Pasal yang sama pernah digunakan dalam perkara Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada periode 2009 hingga 2012.

Bedanya, perkara tersebut tidak berasal dari operasi tangkap tangan, melainkan hasil pengembangan penyelidikan biasa.

Dalam kasus itu, Bambang Irianto akhirnya divonis enam tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Menariknya, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Penggunaan pasal konflik kepentingan dalam perkara Pekalongan menunjukkan arah baru penanganan korupsi. Jika sebelumnya OTT identik dengan suap atau pemerasan, kini penyidik mulai menyoroti praktik bisnis yang berkelindan langsung dengan kekuasaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait