Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Seret Fee Hingga Ratusan Miliar
Yaqut kembali ke rutan KPK dalam kasus korupsi kuota haji, dugaan fee percepatan jemaah seret kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. -Foto: Kompas-
JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengenakan rompi tahanan. Setelah sempat berstatus tahanan rumah, ia kini resmi dipindahkan lagi ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB pada Selasa, 24 Maret 2026. Ia langsung digiring masuk dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Di tengah situasi itu, Yaqut sempat menyampaikan kalimat singkat sebelum masuk ke dalam gedung. “Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut.
Perubahan status penahanan ini bukan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut sempat dipindahkan menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Keputusan itu diumumkan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan Idulfitri.
Namun status tersebut tak bertahan lama. Per Senin, 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan penahanan Yaqut ke rutan.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Polisi di Indonesia Tidak Seburuk di Amerika
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan resmi.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.
Sebelum dibawa ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji 2023 hingga 2024. Dalam perkara ini, ia diduga mengatur ulang kebijakan kuota, termasuk mengubah proporsi pembagian jemaah haji tambahan.
Aturan yang sebelumnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan ini disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan pihak asosiasi travel haji. Selanjutnya, melalui bawahannya termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga terjadi pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
BACA JUGA:Benarkah Sering Pakai Topi Setiap Hari Bikin Kepala Cepat Botak? Jangan Terkecoh, Faktanya Begini..
Dalam praktiknya, jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan diminta membayar fee. Pada 2023, besaran fee mencapai USD5000 atau sekitar Rp84.500.000. Sementara pada 2024, fee dipatok USD2400 atau sekitar Rp40.560.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
