Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Seret Fee Hingga Ratusan Miliar
Yaqut kembali ke rutan KPK dalam kasus korupsi kuota haji, dugaan fee percepatan jemaah seret kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. -Foto: Kompas-
Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Atas dugaan tersebut, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi menjerat hukuman berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
