Proyek Outsourcing Diduga Diatur dari Atas, KPK Sebut Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga Bupati Pekalongan

Proyek Outsourcing Diduga Diatur dari Atas, KPK Sebut Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga Bupati Pekalongan

KPK mengungkap dugaan pengaturan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Dana Rp19 miliar disebut mengalir ke keluarga Bupati Fadia Arafiq.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan mulai membuka lapisan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan intervensi langsung dalam proyek pengadaan jasa outsourcing yang menyeret nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, keluarganya, hingga orang kepercayaannya.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, perusahaan tertentu diduga didorong untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan pola komunikasi, aliran dana, hingga pengaturan proses tender.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan intervensi tersebut diduga terjadi sepanjang 2024. Fadia disebut menggunakan jaringan terdekatnya untuk memengaruhi proses pengadaan di sejumlah dinas.

“Pada periode tersebut FAR melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB. Dalam skema yang diungkap penyidik, perusahaan ini didorong untuk menjadi pemenang dalam berbagai proyek pengadaan tenaga outsourcing.

BACA JUGA:Zulhas Buka Opsi Indonesia Keluar dari BoP

Menurut Asep, tekanan tersebut tidak hanya bersifat informal. Kepala perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan itu meski terdapat penawaran lain yang nilainya lebih rendah.

“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Asep.

Harga Proyek Diduga Disesuaikan Sejak Awal

KPK juga menemukan indikasi manipulasi dalam tahap awal proses pengadaan. Perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS kepada perusahaan tersebut sebelum proses tender berjalan.

Dengan mengetahui nilai HPS sejak awal, perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawarannya agar tetap berada dalam rentang yang dianggap layak oleh panitia pengadaan.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.

Praktik seperti ini membuat proses pengadaan kehilangan unsur kompetisi. Perusahaan lain tetap ikut dalam tender, namun pemenangnya sudah diarahkan sejak awal.

BACA JUGA:Indonesia Diminta Keluar dari BoP, Pemerintah Tahan Sikap di Tengah Memanasnya Konflik Iran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait