Proyek Outsourcing Diduga Diatur dari Atas, KPK Sebut Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga Bupati Pekalongan

Proyek Outsourcing Diduga Diatur dari Atas, KPK Sebut Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga Bupati Pekalongan

KPK mengungkap dugaan pengaturan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Dana Rp19 miliar disebut mengalir ke keluarga Bupati Fadia Arafiq.-Foto: Antara-

Dalam grup tersebut, staf disebut rutin melaporkan setiap transaksi yang berkaitan dengan pengambilan dana untuk bupati.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” kata Asep.

Penyidik masih mendalami kemungkinan bahwa perusahaan tersebut juga digunakan sebagai sarana untuk menampung penerimaan lain di luar proyek outsourcing.

BACA JUGA:Rocky Gerung Bela Alumni LPDP Soal Paspor Inggris, Patriotisme Tak Diukur dari Warna Dokumen

Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan status tersangka yang telah diumumkan, penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait