UU KPK 2019 Kembali Disoal, DPR Nilai Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan

UU KPK 2019 Kembali Disoal, DPR Nilai Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan

DPR menilai Jokowi tetap terlibat dalam pengesahan UU KPK 2019 karena dibahas bersama pemerintah meski tak menandatangani.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyeruak. Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut perubahan beleid itu murni inisiatif DPR sebagai pandangan yang keliru.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan setiap produk undang-undang tidak mungkin lahir dari satu pihak saja. Proses legislasi, menurut dia, selalu melibatkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujar Abduh saat dihubungi pada Senin, 16 Februari 2026.

Ia mengingatkan pada saat pembahasan revisi UU KPK pada 2019, pemerintah mengirimkan perwakilan resmi untuk duduk bersama dengan DPR. Keterlibatan itu, kata dia, merupakan amanat konstitusi yang menegaskan setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

BACA JUGA:Tanggapi Koalisi Permanen ala Golkar, PDIP Sebut Koalisi Harusnya dengan Rakyat

Abduh juga menyinggung soal sikap Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani undang-undang tersebut. Menurut dia, secara konstitusional hal itu tidak mempengaruhi keabsahan undang-undang.

“Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, Undang-Undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” katanya.

Dengan kata lain, proses persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah sudah cukup untuk membuat undang-undang itu sah dan berlaku.

Respons Jokowi atas Usulan Kembalikan UU Lama

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menginginkan Undang-Undang KPK dikembalikan ke bentuk sebelum revisi 2019. Isu ini kembali menghangat setelah wacana tersebut mencuat ke ruang publik.

Dalam kesempatan terpisah di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa perubahan undang-undang itu merupakan prakarsa DPR, bukan pemerintah.

BACA JUGA:Hasto Soal Survei Pilpres 2029, Ingatkan Demokrasi Jangan Berhenti di Elektabilitas

“Karena itu dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Ia juga menekankan tidak pernah menandatangani beleid hasil revisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait