Cak Imin Diduga Korupsi di Kemnaker, Capres dari Partai PKB Segera Diperiksa KPK

Cak Imin Diduga Korupsi di Kemnaker, Capres dari Partai PKB Segera Diperiksa KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.-@cakimin-Instagram

Cak Imin Diduga Korupsi di Kemnaker, Capres dari Partai PKB Segera Diperiksa KPK

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 September 2023.

 

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 silam.

 

Dalam kebutuhan penyidikan keterangan Cak Imin dianggap penting, pasalnya ketika peristiwa dugaan korupsi itu terjadi, Cak Imin sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

 

"Besok (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin) diperiksa," tutur sumber internal KPK yang tidak mau diketahui identitasnya, pada Senin, 4 September 2023.

 

KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi, sejak pekan lalu.

 

BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini

 

Sebelumnya Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemnaker terjadi 2012 lalu. 

 

Saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) peristiwa dugaan korupsi itu terjadi.

 

"Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita bisa laporan dan laporan itu ditindaklanjuti lalu disesuaikan dengan tempusnya kapan," tutur Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 1 September 2023.

 

Saat ini KPK sedang berusaha mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Reyna Usman diinfokan mempunyai status tersangka dalam kasus ini.

 

BACA JUGA:Cek Promo Burger King Spesial September Ceria, Makan Asyik Mulai Rp9.999 Doang Tiap Menu!

 

Pada kasus ini, KPK juga sudah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. 

 

Permintaan pencegahan ke luar negeri itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

 

Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang ketika korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, lalu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia sebagai pihak swasta. 

 

Ketiganya adalah tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, KPK belum secara resmi mengabarkannya ke publik.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: