Tak Ada Keringanan! Nikita Mirzani Harus Jalani Vonis 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak!
Tak Ada Keringanan! Nikita Mirzani Harus Jalani Vonis 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak!-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Agung resmi memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus yang menjeratnya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang sedang dihadapinya.
Dengan keputusan tersebut, hukuman penjara selama enam tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku tanpa perubahan.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 13 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama ditolak oleh majelis hakim.
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang dokter bernama Reza Gladys yang kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
BACA JUGA:Cara Peternak Daftar SPHP Jagung 2026, Bapanas Jelaskan Alur Lengkapnya
Proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga akhirnya sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan keputusan kasasi yang telah dibacakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka proses hukum pada tingkat tersebut resmi berakhir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Nikita Mirzani dalam kasus yang menjeratnya.
Namun setelah perkara tersebut diajukan ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
BACA JUGA:Saat Dunia Terbelah, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ikut Blok Militer
Majelis hakim tingkat banding menilai terdapat unsur tindak pidana tambahan yang membuat hukuman terhadap terdakwa harus diperberat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
