Tarif 15 Persen Trump Dinilai Hapus Keuntungan Negosiasi Dagang Indonesia

Tarif 15 Persen Trump Dinilai Hapus Keuntungan Negosiasi Dagang Indonesia

--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kebijakan tarif global sebesar 15 persen yang tetap diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai berpotensi menghapus manfaat diplomasi dagang yang sebelumnya diupayakan Indonesia.

Kebijakan ini muncul meski aturan tarif resiprokal yang lebih dulu diterapkan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah tersebut menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama Washington dalam menekan mitra dagang. Indonesia termasuk negara yang terdampak pendekatan tersebut.

“Trump tetap ingin menggunakan tarif sebagai senjata utama menekan negara lain. Begitu dibatalkan Mahkamah Agung AS, Trump gunakan section 122 untuk kenakan tarif 15 persen. Tapi bagi Indonesia artinya mau negara punya kerja sama dengan AS ataupun tidak punya kerja sama, maka tarifnya tetap sama,” ujar Bhima kepada wartawan, Minggu 22 Februari 2026.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat dikenakan kepada sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Putusan itu sempat dipandang sebagai peluang baru bagi posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat.

BACA JUGA:Di Tengah Ancaman Militer, Trump Bingung Iran Belum Juga Menyerah

Menurut Bhima, pembatalan kebijakan tersebut sebenarnya mengubah posisi Indonesia secara signifikan. Pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses ratifikasi perjanjian dagang yang sebelumnya dirancang dalam kerangka kerja sama resiprokal.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” katanya.

Namun situasi kembali berubah setelah pemerintah AS menerapkan tarif baru sebesar 15 persen melalui mekanisme hukum yang berbeda. Kebijakan ini membuat Indonesia kembali berada pada posisi yang sama dengan negara lain tanpa perlakuan khusus, meski sebelumnya telah menjalani proses negosiasi.

Bhima menilai kondisi tersebut membuat berbagai upaya diplomasi ekonomi yang telah dilakukan Indonesia kehilangan relevansi. Peluang untuk memperoleh tarif lebih rendah dari hasil perundingan praktis tertutup.

Di sisi lain, ia menilai pembatalan tarif resiprokal membawa konsekuensi hukum yang menguntungkan pelaku usaha nasional. Ancaman tarif tambahan yang sebelumnya menjadi tekanan utama kini tidak lagi berlaku.

BACA JUGA:Data Konsumen Indonesia Bakal Ditransfer ke AS, Ini Isi Kesepakatan Tarif Resiprokal

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ujarnya.

Ia juga melihat adanya ruang kebijakan yang lebih longgar bagi Indonesia dalam menentukan arah perdagangan internasional. Tanpa kewajiban ratifikasi perjanjian tertentu, pemerintah dinilai memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyusun strategi dagang yang dianggap melindungi kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait