KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar Mengalir ke Oknum Bea Cukai, Jalur Impor Barang KW Direkayasa

KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar Mengalir ke Oknum Bea Cukai, Jalur Impor Barang KW Direkayasa

Barang bukti dugaan praktik impor barang KW oleh pejabat Bea Cukai.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Skema ini diduga melibatkan pejabat internal dan pihak swasta agar sejumlah barang impor tertentu bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.

Penyidikan lembaga antirasuah itu membuka rangkaian praktik terstruktur. Ada aliran dana rutin bernilai besar, pengaturan jalur pemeriksaan barang, hingga penyediaan lokasi khusus untuk menyimpan uang dan emas. Modus tersebut disebut membuat barang palsu dan ilegal melenggang ke pasar dalam negeri.

Aliran Dana Rutin untuk Aparat Bea Cukai

KPK menyebut ada pemberian uang berkala dari PT Blueray kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dana itu diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur impor agar barang tidak diperiksa secara fisik oleh petugas.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis 05 Februari 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai jatah tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan. "Diduga jatah bulanan mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami," ujar Budi.

BACA JUGA:Di Balik Kejahatan Seksual Jeffrey Epstein, Mimpi Mengerikan tentang Pabrik Manusia

Menurut penyidik, dana itu menjadi bagian dari kesepakatan tidak tertulis antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Kesepakatan tersebut diduga berjalan sejak akhir 2025.

Rekayasa Jalur Pemeriksaan Barang

KPK mengungkap praktik ini bermula dari kesepakatan pengaturan jalur impor sejak Oktober 2025. Pengaturan dilakukan agar barang impor tidak masuk jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik.

"Selanjutnya, FLR (Filar, pegawai Bea-Cukai) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep.

Pengondisian itu dimasukkan ke dalam sistem pemindai barang. Dengan parameter tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga langsung lolos tanpa pemeriksaan fisik. Skema ini membuat pengawasan negara menjadi longgar.

KPK menilai pengaturan sistematis itu tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak di internal Bea Cukai.

BACA JUGA:KPK OTT Oknum Impor Ilegal di Bea Cukai, Bongkar cara Barang Palsu Masuk Bebas ke Indonesia

Barang Palsu Diduga Lolos ke Pasar

Dampak dari pengondisian jalur impor ini dinilai serius. KPK menyebut celah tersebut membuka jalan masuknya barang palsu dan ilegal dari berbagai negara.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea-Cukai," kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait