Hakim Garis 'Miring'! Ketua & Wakil PN Depok Resmi Jadi Tersangka KPK, Terima Gratifikasi Miliaran?

Hakim Garis 'Miring'! Ketua & Wakil PN Depok Resmi Jadi Tersangka KPK, Terima Gratifikasi Miliaran?

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok--Google

POSTINGNEWS.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan "bersih-bersih" di lingkungan peradilan. Kali ini, dua petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok I) dan Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sengketa lahan.

Tak main-main, KPK total menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Temuan paling mengejutkan tertuju pada sosok Bambang Setyawan yang diduga menerima gratifikasi fantastis selama masa jabatannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari PPATK, Bambang diduga menerima "setoran" hasil penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.

BACA JUGA:Pengakuan Mantan PPK dalam Sidang Korupsi Chromebook, Terima Uang Rp225 Juta dan Motor Kawasaki

Minta Jatah Rp1 Miliar buat Eksekusi Lahan

Kasus ini bermula dari urusan sengketa lahan yang melibatkan PT KD. Dalam prosesnya, Eka dan Bambang diduga memasang tarif alias fee sebesar Rp1 miliar agar pengurusan sengketa tersebut berjalan mulus.

Namun, pihak PT KD kabarnya hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp850 juta. Meski diskon, proses tetap jalan. Bambang Setyawan pun langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar putusan pengosongan lahan yang diteken Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026 lalu.

Ibarat montir nakal yang memanipulasi onderdil, tindakan para petinggi pengadilan ini jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kota Belimbing tersebut.

BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Tegas Minta Jokowi Ikut Diperiksa

Terancam Hukuman Berat

Atas tindakan culasnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana lainnya yang masuk ke kantong para tersangka. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan jabatan, karena radar KPK dan PPATK tetap aktif memantau gerak-gerik transaksi mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait