Yaqut Keluar dari Gedung KPK, Penahanan Masih Ditunda
Yaqut Chalil.-Foto: Antara-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat siang, 30 Januari 2026. Mantan Menteri Agama itu berada di dalam gedung antirasuah hampir lima jam.
Kedatangannya kali ini bukan sebagai tersangka yang diperiksa, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara tersebut menyeret salah satu mantan staf khususnya saat masih memimpin Kementerian Agama.
Yaqut tiba sekitar pukul 13.17 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam. Pemeriksaan baru berakhir menjelang petang. Sekitar pukul 17.40 WIB, ia terlihat keluar dari gedung KPK sambil menggenggam buku catatan berwarna hitam di tangan kirinya.
Kepada wartawan, Yaqut memilih berbicara singkat. Ia menyebut telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. Soal materi pemeriksaan, ia meminta awak media menanyakannya langsung kepada penyidik KPK.
“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.
BACA JUGA:Longsor dan Doa di Tengah Gelap, Kisah Ahmad dari Pasirlangu
Terkait dugaan pemberian kuota haji kepada travel haji khusus Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur, Yaqut membantah mengetahui hal tersebut. Ia juga menegaskan Kementerian Agama tidak pernah memberikan kuota khusus kepada pemilik biro perjalanan tersebut.
“Tidak mungkin itu,” ujar Yaqut singkat.
Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Yaqut dipanggil KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Meski statusnya sudah sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.
KPK menjelaskan alasan di balik belum dilakukannya penahanan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Yaqut masih berkaitan dengan pendalaman perkara tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, fokus penyidikan saat ini masih pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Bawang Putih hingga Jeruk, Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Hama Tanaman
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jumat.
Ia menjelaskan, perkara ini menggunakan pasal yang mensyaratkan adanya kerugian negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, hasil perhitungan dari BPK menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News