Yaqut Keluar dari Gedung KPK, Penahanan Masih Ditunda

Yaqut Keluar dari Gedung KPK, Penahanan Masih Ditunda

Yaqut Chalil.-Foto: Antara-

Setelah penghitungan tersebut rampung, KPK membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan terhadap para tersangka.

“Progres berikutnya tentu bisa dilakukan penahanan. Setelah itu perkara bisa dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan hingga akhirnya disidangkan,” ujar Budi.

Untuk saat ini, Yaqut masih berstatus tersangka tanpa penahanan. KPK menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait