Pakar Yakinkan KPK Tangkap Anies Soal Dugaan Korupsi Formula E: 'Kalau Fakta Hukum Sudah Lengkap, Jangan Ragu!'
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Foto: dok. @aniesupdate-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pakar hukum Edi Afrianto mencium adanya keraguan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi Formula E dan dana bansos yang menyeret nama Anies Baswedan.
Edi menilai, keraguan KPK yang membuat proses penanganan kasus ini terhambat lantaran adanya tekanan politis.
Sebelumnya, sikap lembaga anti-rasuah ini memang mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia sempat menyinggung soal keluhan KPK yang mengaku khawatir dianggap mempolitisasi jika menindaklanjuti kasus Formula E.
Hal itu tentu saja membuat sebagian masyarakat menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah disorot oleh publik.
Terlebih lagi, muncul kecurigaan dari publik terkait adanya upaya dari pihak tertentu untuk 'melindungi' Anies Baswedan dari jeratan kasus hukum yang tengah dihadapi. Pasalnya, ini bakal menjegalnya bertarung di Pilpres 2024 mendatang.
Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024 nanti.
Sebab, menurutnya, kasus yang sudah dilimpahkan ke KPK seharusnya mendapat tindak lanjut yang menunjukkan adanya gesture penyelesaian.
BACA JUGA:Huru-hara Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, Sandiaga Uno Langsung Irit Bicara
"Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai capres," ujar Edi dikutip Jumat, 10 Februari 2023.
Pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya 'tekanan' politis yang ditujukan kepada KPK. Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
"Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK tentunya masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga," katanya.
"Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap. Meski ada opini bahwa Anies tidak terbukti, ada niat melakukan tindak pidana, selama penyelidikan kasus ini masih berjalan bukan berarti dia bebas dari segala tuduhan. Dia masih jadi bagian dari penyelidikan kasus ini yang sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali. Dia masih dalam kasus ini," imbuhnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber