KPK Pastikan Dalami Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

KPK Pastikan Dalami Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung-Instagram @official.kpk-

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami perkara yang menjerat Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila) serta beberapa nama lainnya.

Termasuk kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"KPK akan terus kembangkan proses penyidikan sepanjang seluruh proses penyidikan ini ditemukan ada keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan dua alat bukti baik dari keterangan saksi, dari dokumen, atau dari yang lain.

Pasti KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Bandar Lampung dikutip dalam wawancara bersama awak media, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api
Ali Fikri pun meminta semua pihak menunggu perkembangannya. Pasalnya, untuk penyidikan pemberi suap itu ada jangka waktu yaitu maksimal dua bulan.

“Untuk dua bulan perkara ini kami pastikan sudah dalam proses penuntutan ditambah 20 hari nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, bahwa sejauh ini terkait dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 22 saksi.

“Sejauh ini kami terus melengkapi dan mengumpulkan barang bukti, ada kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak unila, baik dari dari pihak dosen atau pihak lainnya. Total sebanyak 22 orang saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan," sambungnya.
BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura
KPK pun masih terus mendalami bagaimana kemudian ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka Karomani yang nanti akan dihubungkan dengan apa yang melatarbelakangi sehingga ada niat untuk mendapatkan uang suap tersebut.

"Saat ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai pemberi dan akan terus mendalami siapa saja yang terlibat sebagai pemberi atau pelaku penyuapan.
BACA JUGA:Arti Mimpi Melihat Api, Bisa jadi Saat yang Tepat Untuk Mengejar Cita-cita

+++++
Untuk pemberi, sejauh ini kami menetapkan satu orang sebagai pemberi, yang jelas kami terus mendalami itu siapa saja yang memberikan uang itu dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Unila," ungkap Ali Fikri.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya