Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api

Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api

Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Petugas kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Keenam pelaku pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Mereka diamankan oleh tim gabungan Rabu malam 21 September 2022. Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis malam 22 September 2022.

Dia melanjutkan pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam 21 September 2022, menangkap seorang bandar pelaku inisial AL penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar
Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.

"Saat ditangkap pelaku bandar Narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga dari awal warga yang hadir sedikit Sampai semakin banyak warga berkumpul dan melakukan perlawanan terhadap petugas Sehingga anggota mengalami luka, warga meminta pelaku agar dilepaskan.

Situasi semakin memanas dan warga melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat,' jelasnya.

Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Hakim Agung Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

+++++
Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum, bagi pelaku pengerusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Simak, ini Gejala dan Cara Mengenali Penyakit Jantung Bawaan, Mulai dari Usia Bayi Hingga Remaja
Dalam penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.

Pasal yang disangkakan bagi ke lima Tersangka sebagaimana di dalam :

Pasal 170 ayat (1) barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ayat (2) yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
BACA JUGA:Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Beberapa Wilayah di Jakarta
Pasal 406 ayat (1) barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

Pasal 212 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

Jo Pasal 214 ayat (1) paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Setelah pasca kejadian situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
Himbauan jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan dengan hukum serahkan kepada APH," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya