KPK Jelaskan Alasan Periksa Anies Baswedan Selama 11 Jam
Ilustrasi [email protected]
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selesai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Anies menjalankan pemeriksaan selama 11 jam di gedung KPK, Anies terlihat sangat santai saat menjalankan sidang.
Anies mengaku pihaknya selalu berusaha untuk bisa membantu KPK ketika bertugas di pemerintahan. Anies mengaku saat bertugas di kampus pun, dia selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.
BACA JUGA:Yamaha Beri Promo Spesial ke Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional
Namun, ada alasan dari KPK mengapa anies baswedan diperiksa dengan waktu yang lama atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Formula E hingga 11 jam. Firli menyebut Anies mungkin banyak mengetahui soal Formula E.
"Kalau ada yang bertanya, lama sekali diperiksanya? Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai, tapi marilah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli Bahuri Kamis, 8 September 2022.
"Sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya. Jadi panjang, pertanyaannya banyak," Ucap Ketua KPK.
BACA JUGA:Wajib tahu! 5 Manfaat Sunmori, yang Bikin Sehat dan Happy, Bisa Pengaruhi Kinerja Otak?
+++++
Firli juga menjelaskan penyebab KPK mengundang Anies untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan hal itu merupakan bagian dari proses hukum.
"Karena, untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya. Jadi tidak kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakan hukum. Dan ingat, lembaga KPK, semua peristiwa di sini adalah peristiwa hukum. Termasuk yang kita lakukan sekarang," Ucap Firli.
Firli juga merespons tudingan pemanggilan Anies Baswedan bersifat politis. Dia mempersilakan publik untuk beropini.
"Jadi tidak ada peristiwa di KPK, di luar proses hukum. Kalau pun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja. Karena ada saluran hukumnya," ucap Firli.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-