Dugaan Korupsi KTP-el Colek Nama Ganjar Pranowo, Firli Bahuri: Sampai Hari Ini Tidak ada Bukti

Dugaan Korupsi KTP-el Colek Nama Ganjar Pranowo, Firli Bahuri: Sampai Hari Ini Tidak ada Bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri|Antara/Reno Esnir|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Popularitas Ganjar Pranowo yang kian meroket menjelang Pilpres 2022 tak urung diserbu dengan rentetan isu miring yang mampir ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini nama Ganjar Pranowo dikaitkan dengan dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).  

Lalu apa tanggapan Ketua Firli Bahuri? Ia menyebut sejauh ini lembaha antirasuah di bawah komandonya belum menemukan cukup bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah itu.

BACA JUGA:Klaim JHT Gak Perlu Nunggu Pensiun, Begini Caranya...

”Tidak ada bukti. Ya, sampai hari ini tidak ada bukti,” tegas Firli Bahuri, Kamis 28 April 2022.  

Soal adanya desakan agar KPK melakukan pengusutan, dalam perkara KTP-el, salah satunya Ganjar Pranowo, kembali Firli mengaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan kecukupan bukti.

”Kalau seseorang dikaitkan namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan,” tandas Firli.

BACA JUGA:Malaysia Bakal Cabut Aturan Wajib Masker Mulai 1 mei 2022, Indonesia Kapan?

”Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan,” papar Firli.

Lagi-lagi Firli menegaskan, KPK bekerja dilandasi dengan aturan perundangan-undangan.

”Kami bekerja bukan dari isu atau sumnber yang tidak jelas. KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," timpal Firli.

BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, Satu Buronan MIT Poso Tewas Ditembak Polisi

Seperti diketahui sejumlah nama tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el.

Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beberapa di antaranya yakni Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Selanjutnya mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Terakhirn ada anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya