Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber