Tak Peduli Meski Jadi JC, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dan Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi
Bharada Richard Eliezer, yang dikenal dengan nama Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada tanggal 4 Agustus 2023.-Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Pool-
Tak Peduli Meski Jadi JC, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dan Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Menurut jaksa, isi pembelaan eksekutor nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak berkekuatan hukum.
Atas dasar itu, jaksa meminta hakim untuk tidak mempertimbangkan pleidoi yang dibacakan Bharada E dan kuasa hukumnya pada sidang Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Adapun permintaan penolakan pleidoi Bharada E itu disampaikan oleh JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 30 Januari 2023.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.
Kemudian jaksa memohon agar hakim tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung JPU.
Sebagai informasi, Richard dituntut 12 penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Termasuk soal keterlibatannya dalam membongkar fakta pembunuhan melalui pengajuan diri sebagai justice collaborator.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," ujarnya lagi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber