4 Lembar Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri, Jaksa Ogah Komentar: Tidak Terkait Alat Bukti

4 Lembar Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri, Jaksa Ogah Komentar: Tidak Terkait Alat Bukti

Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas menolak menanggapi isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa penghalang penyidikan (obstruction of justice) Hendra Kurniawan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Alasannya, jaksa menganggap kalau mantan Karo Paminal Polri itu hanya memamerkan sepak terjangnya selama hampir 27 tahun berkarier di kepolisian.

"Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut, hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," ujar Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Keciduk Dirangkul Cewek Saat Konser Dewa 19, Rocky Gerung Tiba-tiba Irit Ngomong: 'Biasa Itu, Versi Caper'

Untuk itu, jaksa mengaku enggan menanggapi isi pleidoi pribadi Hendra dan menilai pembelaannya itu sama sekali tidak menyentuh inti perkara yang disidangkan.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," katanya.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," sambungnya.

BACA JUGA:NGERI! Jaringan Ferdy Sambo Tak Tertandingi, Semua Alat Komunikasi Jaksa Sampai Disadap: 'Gerak-gerik Mereka Diawasi'

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Dia juga dikenakan denda pidana Rp20 juta.

Jaksa menyatakan Hendra terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber