KERAS! Mantan Hakim Ini Koreksi Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Cukup...

KERAS! Mantan Hakim Ini Koreksi Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Cukup...

Mantan Hakim Pengadilan Umum, Maruarar Siahaan.-Foto: Instagram @maruararsiahaan-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Hakim Pengadilan Umum, Maruarar Siahaan, turut menjadi pihak yang menyerukan gelombang protes terhadap keputusan Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai orang yang berpengalaman lama duduk di kursi pengadilan, Maruarar Siahaan jelas menilai kalau masa tuntutan kepada Bharada E tersebut keliru.

Pasalnya, kesediaan Bharada E menjadi pembongkar fakta skenario pembunuhan Brigadir J dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator tidaklah bisa diabaikan.

Maka dari itu, menurut Maruarar, hukuman ideal yang seharusnya diterima oleh Bharada E adalah satu tahun penjara. Masa itu dinilai cukup untuk merenungkan apa yang telah diperbuatnya.

BACA JUGA:Penerapan Ditarget Juni 2023, Seperti Apa Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh?

BACA JUGA:Kiky Saputri Bocorkan Tingkah M. Khairi Usai Menyandang Status Suami: Jadi Suka 'Nyosor'

"Kalau saya si sebenarnya secukupnya lah, kalau bisa satu tahun saja, saya kira cukup itu karena untuk merenungkan saja bagi Eliezer apa yang terjadi,” ujar Maruarar Siahaan dalam wawancaranya.

Mantan hakim tersebut juga mengungkapkan bahwa keberanian Bharada E mengungkapkan kasus ini harus betul-betul diapresiasi.

Sebab, seorang pangkat rendah dengan jujur dan berani melawan seorang jendral bintang dua, dengan mempertaruhkan nyawanya.

Selain itu, dukungan juga datang dari Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupuli. Ia berpendapat, sudah sepatutnya Bharada E mendapat reward hukuman lebih ringan atas perannya sebagai JC.

BACA JUGA:Tetap Langsing di Usia 41 Tahun, Wulan Guritno Bocorkan Rahasia Jaga Bentuk Tubuh Ideal

BACA JUGA:Marshel Widianto Kantongi Restu Orang Tua, Yakin Bakal Nikahi Cesen Eks JKT48?

“Berdasarkan Undang-Undang harusnya dia yang paling ringan, sama saja menurut saya tidak, dalam konteks ini kita harus kasih pesan, harus lebih ringan justice collaborator harus diberi reward,” ujar Erasmus Napitupuli.

Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber