Persekongkolan Putri dan Tim Hukum Soal Pemerkosaan Terbongkar, Sengaja Tolak Visum Demi Tutupi Hal Penting Ini?
Putri Candrawathi.-Foto: Istimewa-
Persekongkolan Putri dan Tim Hukum Soal Pemerkosaan Terbongkar, Sengaja Tolak Visum Demi Tutupi Hal Penting Ini?
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi, khususnya soal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Adapun pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dinilai janggal oleh jaksa. Sebab, ia terus-menerus menggaungkan tuduhan itu tanpa melampirkan bukti berupa hasil visum.
Jaksa pun menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak benar mengalami tindak pemerkosaan. Maka dari itu, ia berusaha menutupi kebohongannya dengan tidak melakukan visum et repertum.
Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Awalnya, jaksa menyebut tim hukum Putri Candrawathi yang menggunakan keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw sebagai dasar kliennya tidak melalukan visum tidaklah relevan.
"Tim penasihat hukum (Putri) menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," tutur jaksa.
Sebab, kedua ahli itu mengatakan bila hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," kata jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan keterangan dari ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa yang menyebut proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi demi menciptakan kebohongan soal skenario pemerkosaan yang juga didukung oleh tim penasihat hukumnya.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap jaksa.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber