Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung.
Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber