Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung.
Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber