Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih
Senin 04-04-2022,20:09 WIB

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung.
Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-