Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. 

Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber