Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Predator Herry Wirawan Dihukum Mati dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.--


Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.||

BANDUNG, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983. 

+++++

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Jenderal Andika Perkasa, Ruhut Sitompul Malah Sindir Soal Cucu Nabi Kelakuan Melebihi PKI, Siapa Nih?

Kemudian Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. 

+++++

BACA JUGA:Kabar Baru, Sekarang Snapchat Bisa Berbagi Video YouTube Pakai Stiker

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber