DPR Tegaskan Tidak Akan Cabut UU Perlindungan Pers Meski Ada Yang Protes
 
                                    Ilustrasi wartawan atau jurnalis--
POSTINGNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki rencana untuk mencabut atau mengganti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus tetap dijaga.
“Tidak ada pembahasan untuk mencabut UU Pers. Kami justru memperkuat posisi Dewan Pers agar tetap independen,” ujar Riefky di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Penyeldikan KPK Guncang Whoosh, KCIC Klaim Kereta Cepat Tetap Padat Penumpang
Pernyataan itu menanggapi sejumlah wacana yang berkembang di publik terkait pembentukan lembaga baru yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Dewan Pers.
Riefky menilai, langkah tersebut tidak tepat karena Dewan Pers sudah terbukti efektif menjaga profesionalisme media dan melindungi kebebasan jurnalistik.
“Kalau ada masalah, perbaiki mekanismenya, bukan lembaganya,” tambahnya.
BACA JUGA:Projo Menanti Kedatangan Prabowo-Gibran di Kongres Besok, Jokowi Janji Buka Acara dengan Pesan Kunci
Menurutnya, revisi yang perlu dilakukan justru berkaitan dengan penyesuaian terhadap perkembangan media digital, bukan mencabut payung hukumnya.
DPR juga berencana mendorong literasi media di masyarakat agar publik semakin kritis dan tidak mudah termakan hoaks di tengah derasnya arus informasi.
“Kebebasan pers dan tanggung jawab sosial harus berjalan beriringan,” ucap Riefky menegaskan.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Rapat Khusus Soal Utang Whoosh, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Sementara itu, sejumlah organisasi wartawan juga menyatakan apresiasi atas komitmen DPR dalam mempertahankan independensi pers sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
 
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                    