Dewan Pers Tegaskan Pasal Perlindungan Wartawan Sudah Jelas
dewan pers tegaskan UU Perlindungan Pers tidak multitafsir --
POSTINGNEWS.ID – Dewan Pers menilai bahwa frasa “perlindungan wartawan” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bersifat multitafsir seperti yang didalilkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak multitasir,” kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Menpora Erick Thohir Ingin Terus Bersinergi dengan Wartawan
Ia menjelaskan, pasal itu secara eksplisit mengatur bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya.
“UU Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi wartawan menjalankan perannya,” ujarnya.
Menurut Abdul Manan, perlindungan hukum bagi jurnalis sudah diperkuat lewat nota kesepahaman dengan lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, Komnas Perempuan, dan LPSK.
BACA JUGA:Prabowo Ngaku Suka Nonton Podcast Soal Dirinya: Kadang Bikin Dongkol, Kadang Jadi Bahan Renungan
Melalui kerja sama tersebut, setiap kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Dengan MoU Polri dan Kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” katanya.
Dalam sejumlah kasus perdata, pengadilan juga menjadikan UU Pers sebagai dasar pertimbangan putusan.
BACA JUGA:Survei Index Politica: PDIP Masih Juara, tapi Gerindra Sudah Masuk Zona Bahaya untuk Banteng
Salah satunya dalam perkara Marimutu melawan Tempo, di mana hakim menolak gugatan karena belum ada hak jawab.
Dewan Pers pun meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Iwakum yang dinilai tidak berdasar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News