Terbaru! Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat dari Satuan Polri, Terbukti Bersalah Paksa Sang Kekasih: Novia Widyasari Aborsi Janinnya

Terbaru! Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat dari Satuan Polri, Terbukti Bersalah Paksa Sang Kekasih: Novia Widyasari Aborsi Janinnya

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dinyatakan Bersalah dan Dipecat dari Satuan Polri--PMJ News

BACA JUGA:Tegas! PDIP Beri Sanksi Peringatan Berat pada Arteria Dahlan, Elektoral PDIP di Jawa Barat Bisa Terganggu?

BACA JUGA:Nah Lo! Ketua Dewan Karatuan Majelis Agung Adat Sunda Ikut Kecewa dan Protes Edy Mulyadi Gegara Atribut yang Dipakai, Begini Alasannya!

Dia langsung ditahan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari (23), yang juga kekasihnya.

+++++

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, seperti diberitakan PMJ NEWS.

Dia menambahkan, Bripka Randy resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam kematian mantan kekasihnya itu.

BACA JUGA:Bijak! Soal Istilah 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Ingatkan Edy Mulyadi Soal ini...

BACA JUGA:Clear! Kapolri Jelaskan Soal Pelat Nomor Dinas Polri di 5 Mobil Arteria Dahlan: Aturannya Akan Dievaluasi!

Diketahui, semua bermula saat Novia kekasih Randy meninggal dunia di dekat makam ayahnya.

Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Randy sebagai tersangka.

Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmj news