Penyelidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny: Polisi Periksa 17 Saksi dan Libatkan Ahli

Penyelidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny: Polisi Periksa 17 Saksi dan Libatkan Ahli

Musala ambruk di sidoarjo -Harian Surya-Youtube

POSTINGNEWS.ID --- Polda Jawa Timur kini tengah mendalami kasus runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang berada di Sidoarjo

Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa penyebab utama ambruknya bangunan tersebut adalah kegagalan konstruksi

Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan bahwa langkah investigasi ini akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan sejumlah pakar. 

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” kata Irjen Nanang Avianto selaku Kapolda Jawa Timurm, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung dan Hujan Deras Terjang Depok, 44 Rumah Warga Alami Kerusakan

Sejauh ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh penyidik. 

Mereka terdiri dari ahli bangunan, pihak yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan, serta beberapa saksi lapangan. 

Pemeriksaan ini belum berakhir, karena polisi membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan yang dianggap relevan. 

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” katanya.

BACA JUGA:Tragedi Al Khoziny Jadi Pelajaran, Cak Imin Minta Semua Ponpes Segera Urus Izin Bangunan Gedung

Untuk mempercepat proses hukum, Kapolda membentuk tim gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim

Tim ini memiliki tugas untuk menganalisis setiap bukti serta mempersiapkan langkah menuju tahap penyidikan. 

Mereka juga akan memeriksa aspek teknis bangunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya kelalaian dalam proses konstruksi maupun pengawasan struktur bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News