Karma Instan! Dua Pelaku Pengusir Nenek Elina di Surabaya Resmi Jadi Tersangka, Siap-Siap 'Meringkuk' di Balik Jeruji!
Samuel dan Yasin eks MADAS, dua Pelaku perusakan rumah Nenek Elina ditangkap polisi--
POSTINGNEWS.ID --- Masih inget kasus viral Nenek Elina Widjajanti (80) yang rumahnya dirobohin paksa di Surabaya Barat? Kasus yang bikin netizen se-Indonesia geram ini akhirnya nemu titik terang. Polda Jawa Timur nggak main-main dan resmi netapin dua orang sebagai tersangka dalam aksi "bar-bar" yang menimpa lansia tersebut.
Nggak ada lagi kata damai buat mereka yang tega nindas orang tua. Penegakan hukum ini jadi bukti kalau aksi main hakim sendiri dan perusakan properti orang lain ada harganya, dan harganya adalah hotel prodeo!
BACA JUGA:Nenek Elina Ungkap Detik-Detik Pengusiran Paksa dari Rumahnya di Surabaya
1. Samuel dan MY: Duo 'Eksekutor' yang Kini Jadi Pesakitan
Polda Jatim lewat Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko udah konfirmasi kalau Samuel (SAK) dan seorang pria berinisial MY resmi naik status jadi tersangka. Mereka diduga kuat jadi otak sekaligus pelaku langsung di balik pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina.
SAK sendiri udah berhasil diciduk polisi dan sekarang lagi diperas keterangannya. Sementara si MY? Dia masih jadi buronan dan lagi dikejar tim buser di lapangan.
BACA JUGA:Akta Jual Beli Muncul Usai Rumah Dibongkar, Kasus Nenek Elina Kian Janggal
2. Salah Satu Tersangka Diduga Oknum Ormas
Fakta menarik sekaligus miris muncul dalam kasus ini. Tersangka MY ternyata diketahui sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ada di lokasi pas kejadian rumah Nenek Elina diratain sama tanah. Polisi sekarang lagi ngebongkar sedalem apa peran ormas tersebut dalam aksi pengrusakan ini.
BACA JUGA:Wawali Surabaya Kecam Aksi Ormas Madas Usir Paksa Nenek 80 Tahun
3. Dijerat Pasal 'Pengeroyokan' Barang
Nggak tanggung-tanggung, penyidik masang Pasal 170 KUHP buat jerat para tersangka. Pasal ini fokus ke aksi kekerasan yang dilakukan secara bareng-bareng terhadap orang atau barang. Kalau terbukti bersalah di pengadilan, Samuel dan MY terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Lumayan banget kan buat ngerenungin kesalahan di dalem sel?
BACA JUGA:Advokat Madura Kutuk Ormas Madas Yang Usir Paksa Seorang Nenek dari Rumahnya
4. Komitmen Polda Jatim: No Mercy buat Penindas Lansia
Kasus ini jadi sorotan tajam karena korbannya adalah seorang nenek usia 80 tahun yang harusnya istirahat tenang di hari tua, eh malah rumahnya dihancurin. Polisi negasin kalau mereka bakal tuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Nggak ada ruang buat premanisme dengan kedok apa pun di Jawa Timur!
FYI: Jangan Sok Jagoan!
Kasus Nenek Elina ini jadi pelajaran berharga buat siapa pun: hukum itu ada dan nggak bakal tumpul ke bawah, apalagi kalau korbannya lansia. Semoga Nenek Elina segera dapet keadilan dan hak-haknya kembali, sementara para pelaku dapet hukuman yang setimpal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News