Advokat Madura Kutuk Ormas Madas Yang Usir Paksa Seorang Nenek dari Rumahnya
Nenek Elina korban kebiadaban Ormas Madas dan Mafia Tanah Samuel. Rumahnya dihancurkan dan dia diusir tanpa membawa harta berharga --
POSTINGNEWS.ID — Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) menilai dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya sebagai tindakan yang melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan praktik main hakim sendiri.
ALMA menyoroti dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat MADAS dalam peristiwa tersebut. Menurut ALMA, tindakan sepihak tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Ketua Umum ALMA M. Ali Murtadho menegaskan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Prinsip negara hukum tersebut, kata ALMA, mewajibkan seluruh persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Setiap tindakan di luar jalur hukum dinilai sebagai pelanggaran serius.
BACA JUGA:Tak Ada Pesta Tahun Baru, Jokowi Ogah Ribet dan Pilih Ngabuburit di Solo
“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak, termasuk organisasi masyarakat yang berwenang melakukan penggusuran, pengusiran, atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas ALMA.
ALMA menilai pengusiran tanpa dasar hukum sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan hak atas tempat tinggal yang layak. Pelanggaran ini dinilai semakin serius karena menimpa kelompok rentan.
Menurut ALMA, lanjut usia merupakan kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara. Segala bentuk intimidasi terhadap lansia dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Selain aspek konstitusional, ALMA menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana. Perbuatan melawan hukum, perusakan, dan pemaksaan diatur jelas dalam KUHP.
BACA JUGA:Dikritik Dino Patti, Kemenlu Pilih Tenang dan Klaim Pintu Dialog Tetap Terbuka
ALMA juga menolak keras segala bentuk premanisme yang berlindung di balik nama organisasi maupun identitas kedaerahan. Praktik semacam ini dinilai merusak tatanan sosial.
Menurut ALMA, penyalahgunaan identitas Madura justru mencederai kehormatan masyarakat Madura secara kolektif. Identitas kedaerahan tidak boleh dijadikan alat intimidasi.
“Perilaku intimidatif, kekerasan, dan main hakim sendiri sama sekali tidak mencerminkan nilai, jati diri, maupun kearifan lokal orang Madura,” tulis ALMA dalam pernyataannya.
ALMA menegaskan masyarakat Madura dikenal menjunjung tinggi martabat, etika, dan penyelesaian masalah secara bermartabat melalui jalur hukum yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News