KUHAP Baru Mulai Berlaku, Hinca Panjaitan Janji Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
KUHAP baru resmi berlaku. DPR menegaskan penegakan hukum harus lebih presisi dan menghormati HAM tanpa praktik tekan menekan.-Foto: IG @hincappandjaitanxiii-
JAKARTA, PostingNews.id — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru membuka lembaran lain dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Aturan ini datang membawa janji perubahan, terutama untuk menghentikan cara-cara lama yang selama ini kerap memicu keluhan publik soal perlakuan aparat terhadap warga negara.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyebut momen ini seharusnya menjadi titik balik. Baginya, KUHAP baru tidak sekadar mengganti pasal, tetapi menutup ruang bagi praktik penegakan hukum yang berpotensi mencederai Hak Asasi Manusia. Aparat penegak hukum, kata dia, tak lagi bisa berlindung di balik kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan,” kata Hinca Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.
Ia menilai substansi KUHAP yang disusun Komisi III DPR RI memang dirancang dengan meletakkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama. Dengan kerangka seperti itu, aparat penegak hukum dituntut segera beradaptasi. Bukan hanya menyesuaikan prosedur, tetapi juga mengubah cara pandang dan kebiasaan lama yang selama ini melekat dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Cak Imin Buka Kartu, PKB Dukung Pilkada via DPRD karena yang Langsung Mahal dan Rawan Curang
Hinca menekankan bahwa profesionalisme dan kepekaan aparat, khususnya penyidik, menjadi kunci agar semangat KUHAP baru tidak berhenti di atas kertas. Ia mengingatkan bahwa ruang publik kini semakin terbuka. Perkembangan teknologi membuat hampir setiap tindakan aparat dapat dengan mudah dipantau, direkam, dan dipersoalkan masyarakat.
“Jadi harus benar benar presisi,” ujarnya.
Di luar kesiapan aparat, Hinca juga menyoroti pekerjaan rumah pemerintah yang tak kalah penting. Ia mendorong agar regulasi turunan dari KUHAP segera dirampungkan. Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah menjadi pegangan teknis agar penerapan KUHAP tidak berjalan sendiri-sendiri di lapangan.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” katanya.
Tanpa aturan turunan yang jelas, ia khawatir semangat pembaruan hukum justru tersendat di tingkat pelaksana. Padahal, kelengkapan regulasi menjadi penentu apakah KUHAP baru benar-benar mampu mengubah wajah penegakan hukum, atau hanya menjadi aturan baru dengan praktik lama.
BACA JUGA:Zainal Mochtar Dapat Teror Telepon Misterius dari Orang yang Ngaku Polisi
Hinca berharap, dengan berjalannya KUHAP baru yang ditopang regulasi pendukung, penegakan hukum di Indonesia bisa melangkah ke arah yang lebih adil dan transparan. Perlindungan HAM tidak lagi menjadi jargon, melainkan hadir dalam setiap proses hukum yang menyentuh langsung kehidupan warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News