Clear! Kapolri Jelaskan Soal Pelat Nomor Dinas Polri di 5 Mobil Arteria Dahlan: Aturannya Akan Dievaluasi!

Clear! Kapolri Jelaskan Soal Pelat Nomor Dinas Polri di 5 Mobil Arteria Dahlan: Aturannya Akan Dievaluasi!

Pasca 'Sakiti' Suku Sunda, Giliran 5 Mobil Bernomor Polisi Sama ini Diduga Milik Arteria Dahlan--Tangkapan Layar Twitter @regar_0p0sisi


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jelaskan terkait Nopol Dinas Polri di 5 Mobil Arteria Dahlan dan menyebut akan mengevaluasi aturan pemberian pelat nomor pada anggota DPR||Tangkapan Layar Twitter @regar_0p0sisi

"Polemik terkait pelat nomor kendaraan atau nopol di mobil Arteria Dahlan sudah terjawab. Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun beri penjelasan tegas!"

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Terkait pelat nomor kendaraan atau nopol di mobil Arteria Dahlan sempat bikin heboh di jagad dunia maya.

Selain memang pelat nomor itu adalah nopol dinas Polri, juga ada 5 mobil Arteria yang menggunakan nomor sama.

Warganet pun bertanya-tanya, apakah 1 pelat nomor bisa dipakai untuk mobil lain? Selain itu, kenapa anggota Komisi III DPR RI itu bisa dapat pelat nomor dinas Polri.

Menanggapi polemik yang merebak di masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons dengan tegas.

BACA JUGA:Blak-Blakan, Nicko Silalahi Sindir Presiden Jokowi Pembohong dan Istana Sarang Hoax, Terkait Ralat Janji Biaya IKN Baru?

BACA JUGA:Imbas Pernyataan Edy Mulyadi, Tagar #BubarkanPKS Trending di Twitter, Jubir PKS: Dia Bukan Pejabat Struktur PKS, Waduh!

Menurutnya, aturan pemberian pelat nomor dinas Polri untuk anggota DPR RI akan dievaluasi.

+++++

Pasalnya, pelat nomor dinas Polri hanya boleh digunakan untuk satu mobil saja. Tidak boleh dipakai untuk beberapa kendaraan.

"Terkait pelat nomor, biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi.

Atau bisa juga dibutuhkan oleh anggota terkait eselon-eselon tertentu," jelas Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022 kemarin.

Makanya, menanggapi hal tersebut, Mabes Polri pun akan mengevaluasi aturan pelat nomor dinas Polri di dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber