Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Membengkak: Kuasa Hukum Siapkan Kasasi

Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Membengkak: Kuasa Hukum Siapkan Kasasi

Nikita Mirzani di persidangan PN Jaksel --

POSTINGNEWS.ID — Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Nikita Mirzani memicu kekecewaan mendalam dari tim kuasa hukum.

Alih-alih meringankan, majelis hakim justru memperluas pembuktian hingga perkara TPPU.

Vonis tersebut membuat hukuman Nikita Mirzani bertambah dari empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi enam tahun. Penambahan hukuman ini dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan sebelumnya.

Pengacara Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum dan berpotensi batal demi hukum.

BACA JUGA:Ketika Hutan Ditebang Tanpa Ampun, Bencana pun Datang Tak Kenal Ampun

"Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan," tegas Andi Syarifudin.

Andi memastikan langkah kasasi akan segera ditempuh. Tim hukum menilai terdapat kesalahan fundamental dalam cara majelis hakim mengonstruksikan peristiwa hukum terkait aliran dana.

"Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi," katanya seperti diberitakan detikHot pada Minggu (14/12).

BACA JUGA:Melihat Hantu Itu Nyata atau Cuma Ulah Otak? Ini yang Sebenarnya Terjadi Menurut Sains

Usman Lawara juga mempertanyakan kesesuaian putusan dengan fakta persidangan. Menurutnya, penilaian hakim tidak berangkat dari alat bukti yang sah dan keterangan saksi di persidangan.

"Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya," kata Usman.

Tim kuasa hukum menyoroti penafsiran hakim yang menyamakan uang tutup mulut dengan upaya pencucian uang. Mereka menegaskan transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penyamaran.

BACA JUGA:Psikologi Utang, Kenapa Orang Lebih Mudah Minjam daripada Membayar?

"Disimpulkan [di Pengadilan Tinggi DKI] bahwa Nikita memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi," kata Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share