Menteri Pendidikan Angkat Topi untuk Jaksa Agung usai Tersangkakan Nadiem

Menteri Pendidikan Angkat Topi untuk Jaksa Agung usai Tersangkakan Nadiem

Mu’ti puji langkah Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi Chromebook: proses hukum diserahkan penuh ke aparat.-Foto: IG @abe_mukti-

JAKARTA, PostingNews.id – Abdul Mu’ti, yang baru saja duduk di kursi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, tampaknya enggan terburu-buru membuat tafsir moral atas warisan Chromebook era pendahulunya. Alih-alih mengecam atau membela, ia memilih sikap diplomatis penuh tata krama birokrasi. Ia memberi hormat kepada Kejaksaan Agung yang sedang menyusun bab demi bab dalam naskah besar pemberantasan korupsi.

“Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Mu’ti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur, Kabupaten Magelang, Jumat, 5 September 2025.

Ucapan itu, seperti salam pembuka khas pejabat, dibungkus dengan kepatuhan konstitusional. Ia menyatakan bahwa segala proses hukum sepenuhnya berada dalam otoritas kejaksaan. Namun seperti biasa, para pejabat negeri ini tak pernah lupa menyelipkan kredo pamungkas dalam demokrasi prosedural: asas praduga tak bersalah.

“Semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua kita tentu harus mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah,” kata Mu’ti.

BACA JUGA:Google Klarifikasi Soal Korupsi Chromebook, Tapi Tak Komentar Soal Nadiem

“Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi semuanya proses hukum berjalan,” sambungnya.

Di balik sikap santun Mu’ti, sorotan publik sedang tertuju pada fakta bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bukan lagi hanya founder unicorn, tapi kini berstatus tersangka dan penghuni Rutan Salemba. Bukan dalam sesi brainstorming startup, melainkan dalam ruang tahanan hasil kerja tim Jampidsus.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Tak tanggung-tanggung, nilai dugaan kerugian negara dari proyek laptop berbasis Chrome OS itu ditaksir nyaris menyentuh Rp 2 triliun. Angka yang cukup untuk membiayai sekolah gratis dan makan bergizi untuk ratusan ribu siswa—jika saja Chromebook-nya tidak diselewengkan.

BACA JUGA:MKD DPR Siap Periksa 5 Anggota Nonaktif yang Bikin Gaduh di Tengah Aksi Demo

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

Kerugian itu kini sedang dihitung resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi sementara itu, Nadiem harus menjalani babak awal persidangan—dengan pasal-pasal berat yang biasa menghantui tersangka kelas kakap.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News