Isinya Ngeri! Jaksa Pertontonkan Isi Chat Grup Nadiem Jelang Jadi Menteri
Nadiem Makarim.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id - Jaksa memutar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang melibatkan Nadiem Makarim sebelum menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menilai bahasa dalam percakapan itu keras dan mencolok.
Bukti digital tersebut ditampilkan saat mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP di Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020 hingga 2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Percakapan yang dipersoalkan berkaitan dengan arah perubahan kebijakan evaluasi pendidikan nasional, dari Ujian Nasional Berbasis Komputer menjadi Asesmen Kompetensi Minimum. Jaksa meminta Cepy menjelaskan pemahaman atas kedua program tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan, di percakapan WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan juga di depan majelis, di depan sidang terbuka ini, karena ini ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM. Yang Tadi Saudara jelaskan AKM itu hanyalah perwakilan dari siswa, sedangkan UNBK adalah kompetensi untuk semua pelajar?” tanya jaksa.
BACA JUGA:Heboh Video Dugaan Penumpang Lakukan Masturbasi di Transjakarta, Pelaku Diserahkan ke Polisi
“Betul,” jawab Cepy singkat.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut yang berlangsung sebelum Nadiem menjadi menteri. Menurut jaksa, pesan itu dikirim pada 19 September dan ditulis dalam bahasa Inggris. Jaksa menyebut telah menerjemahkan isi pesan tersebut untuk kepentingan persidangan.
“Nah, ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri, yang pada intinya kalau saya menggunakan translate juga, bahasa Inggris pakai translate juga. Yaitu ini percakapan 19 September,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam percakapan itu, jaksa menyebut terdapat empat poin utama. Isinya antara lain berbicara tentang pengurangan peran manusia dan penggantian dengan perangkat lunak.
Selain itu, terdapat dorongan untuk mencari agen perubahan di internal, merekrut tenaga baru dari luar, serta membentuk tim baru untuk berkoordinasi dengan pihak eksternal.
BACA JUGA:Buku Aurelie Moeremans Disorot DPR, Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum
“Yang pertama, poin pertama yaitu kalau bahasa Indonesia-nya pakai translate, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Yang keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal. Wah Ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” ujar jaksa.
Jaksa lalu mengaitkan percakapan tersebut dengan kebijakan yang dijalankan di kementerian setelah Nadiem menjabat. Ia kembali menegaskan soal perubahan dari UNBK ke AKM dan menanyakan apakah kebijakan itu benar terjadi pada periode tersebut.
“Nah, pertanyaan saya. Saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Saudara Cepy, apakah yang Saudara ketahui, pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya AKM benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Cepy.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa 16 Desember 2025. Jaksa menuding para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management.
BACA JUGA:Makin Panas! Ayah Farel Prayoga Adukan Manajer sang Anak ke Polisi
Jaksa memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal dengan nilai mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News