Terseret Kasus Nadiem Makarim, Google Buka Suara Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook

Terseret Kasus Nadiem Makarim, Google Buka Suara Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim.-Foto: IG @kejaksaan.ri-

JAKARTA, PostingNews.id - Google menepis pernyataan bahwa perusahaannya terlibat langsung dalam produksi maupun penjualan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menegaskan tidak memiliki peran dalam penentuan harga perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu 11 Januari 2026, Google menyebut keterlibatannya hanya sebatas penyediaan lisensi perangkat lunak.

“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.

Google menjelaskan bahwa fokus mereka berada pada pengembangan sistem operasi ChromeOS serta penyediaan alat pengelolaan perangkat bagi mitra. Di luar itu, perusahaan menyatakan tidak ikut campur dalam proses pengadaan perangkat keras.

Menurut Google, seluruh tahapan pengadaan dikelola oleh produsen peralatan asli atau Original Equipment Manufacturers yang berdiri secara independen. Proses tersebut dijalankan bersama mitra lokal di masing masing wilayah.

BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp1 Triliun, KPK Segera Tahan Gus Yaqut

Google menilai model ini memberi ruang bagi institusi pemerintah untuk tetap memegang kendali atas belanja perangkat.

“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian pernyataan Google.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menyeret kebijakan pengadaan Chromebook pada periode sebelumnya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyebut pengadaan laptop berbasis Chrome OS dilakukan demi kepentingan pribadi Nadiem.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih. Ia menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020 hingga 2021. Pada periode yang sama, Sri juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 16 Desember 2025, jaksa menyebut kebijakan itu diarahkan untuk mendukung kepentingan bisnis tertentu.

BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Ternyata Bukan Bagian dari PP Muhammadiyah

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar jaksa.

Penuntut umum juga menyatakan bahwa sejak awal Nadiem mengetahui keterbatasan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional. Perangkat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, ketergantungan Chromebook pada koneksi internet menjadi persoalan utama. Perangkat itu membutuhkan jaringan yang stabil agar dapat berfungsi optimal. Sementara itu, akses internet di banyak wilayah Indonesia masih belum merata.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan spesifikasi teknis dalam pengadaan laptop pendidikan.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga memaparkan bahwa keuntungan tersebut bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia. Nilai investasi itu disebut menjadi komponen utama sumber dana perusahaan.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.

 

Perkara ini masih berlanjut di pengadilan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis pendidikan, relasi dengan korporasi teknologi global, serta tata kelola anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait