Nadiem Panen Penolakan Saat Diminta Jadi Menteri Jokowi: "Mereka Takut"

Nadiem Panen Penolakan Saat Diminta Jadi Menteri Jokowi:

enolakan dari orang-orang terdekat menjadi salah satu poin yang disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id - Penolakan dari orang-orang terdekat menjadi salah satu poin yang disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pernyataan itu muncul saat Nadiem membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 05 Januari 2026, Nadiem menyatakan bahwa sejak awal tawaran menjadi menteri datang, respons dari lingkaran terdekatnya justru berupa penolakan.

Ia menyebut hampir tidak ada dukungan personal ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menunjuknya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019.

"Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut. Mereka takut saya akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan," ungkap Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, keberatan itu berkaitan dengan karakter sektor pendidikan yang sarat resistensi. Setiap upaya perubahan kebijakan dinilai berpotensi memicu penolakan publik dan serangan politik, terlebih ia tidak memiliki dukungan partai politik.

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun, Nadiem Beberkan Deretan Tugas Berat dari Jokowi

"Mereka takut saya akan diserang karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis," lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem untuk menjelaskan bahwa penerimaan jabatan menteri sejak awal dipahami sebagai langkah berisiko. Ia menegaskan telah mempertimbangkan konsekuensi finansial dan reputasi sebelum menerima tawaran tersebut.

"Saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi. Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, negara memanggil. generasi penerus bangsa memanggil," ujar Nadiem.

Dalam eksepsi yang sama, Nadiem juga menyebut nasihat orang tuanya sebagai dasar pengambilan keputusan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari argumentasi bahwa keputusannya menerima jabatan bukan dilandasi kepentingan pribadi.

"Orang tua saya selalu mengingatkan saya dari kecil, 'Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.' Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud," ujarnya.

BACA JUGA:Jejak Rapat Rahasia Elite Venezuela dan Nama Delcy Rodriguez dalam Tumbangnya Nicolas Maduro

Ia menambahkan bahwa penolakan terhadap tawaran tersebut, menurut pandangannya, sama dengan mengabaikan kondisi pendidikan nasional yang dinilai sedang menghadapi krisis.

"Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," sambung Nadiem.

Penjelasan mengenai penolakan dari orang-orang terdekat itu disampaikan Nadiem untuk memberi konteks atas kebijakan digitalisasi pendidikan yang kemudian menjadi objek dakwaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sebagai bagian dari mandat presiden, bukan keputusan individual.

Sementara itu, jaksa menilai kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut justru berujung pada kerugian keuangan negara. Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di lingkungan kementerian, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan juga Kuasa Pengguna Anggaran pada periode yang sama.

 

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait