Nadiem Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya
Nadiem Makarim meminta majelis hakim menghentikan perkara sekaligus membebaskannya dari tahanan.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
JAKARTA, PostingNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung tegang. Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara terbuka meminta majelis hakim menghentikan perkara sekaligus membebaskan kliennya dari tahanan.
Permohonan itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan sebagai tanggapan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan permintaan agar majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan kliennya dari tahanan serta menyatakan perkara tersebut tidak dapat diteruskan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang.
Selain meminta pembebasan, tim penasihat hukum juga menuntut pemulihan nama baik Nadiem yang dinilai telah tercemar akibat proses hukum ini. Mereka menilai status hukum yang disematkan kepada kliennya telah merugikan harkat dan martabat pribadi maupun profesionalnya.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," kata Ari menambahkan.
Eksepsi tersebut menjadi respons langsung atas dakwaan jaksa yang sebelumnya dibacakan di persidangan. Jaksa menuding Nadiem Makarim memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata jaksa Roy Riady dalam sidang dakwaan yang digelar Selasa 16 Desember 2025.
Jaksa menyebutkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan itu menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga atau mark up pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan dengan nilai mencapai Rp621 miliar atau Rp621.387.678.730,00.
Menurut jaksa, aliran dana dari proyek tersebut tidak hanya menguntungkan Nadiem. Sejumlah pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, disebut turut menikmati hasil dari praktik yang dinilai melanggar hukum itu.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa juga menyoroti proses pengadaan Chromebook dan CDM sepanjang 2020 hingga 2022 yang dianggap sarat penyimpangan. Proyek tersebut disebut tidak disusun berdasarkan perencanaan yang matang, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tidak didahului evaluasi kebutuhan dan survei harga yang memadai.
Akibat berbagai penyimpangan itu, perangkat laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah dinilai tidak optimal digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Jaksa menekankan bahwa kondisi tersebut paling terasa di wilayah 3T, yakni daerah terluar tertinggal dan terdepan, yang justru menjadi sasaran utama program digitalisasi pendidikan.
Perkara ini tidak hanya menempatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Tiga pejabat lain turut duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah yang menjabat Direktur SMP pada periode 2020 hingga 2021, serta Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News