Kekayaan Nadiem Melonjak Usai Pengadaan Chromebook, Jaksa Beberkan Nilai Fantastis hingga Rugikan Negara
Jaksa menyoroti lonjakan harta kekayaan Nadiem usai kebijakan pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022-Foto: Puspenkum Kejagung-
JAKARTA, PostingNews.id - Persidangan perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan turut menyoroti perubahan kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan pencatatan lonjakan harta yang tercantum dalam laporan kekayaan penyelenggara negara.
Dalam sidang, jaksa menyebut kebijakan pengadaan Chromebook dan sistem pengelolaannya pada periode 2020 hingga 2022 tidak hanya berdampak pada ekosistem pendidikan, tetapi juga berimplikasi pada penambahan kekayaan pribadi terdakwa. Nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan tercatat sebagai surat berharga.
Jaksa menyatakan bahwa penambahan kekayaan tersebut mencapai Rp809 miliar. Dana itu disebut mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Gojek, dua entitas yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri. Aliran dana itu dikaitkan dengan investasi yang masuk dari Google kepada perusahaan tersebut.
"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi tertentu menjadikan Google sebagai pihak yang menguasai ekosistem pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai memberi keuntungan finansial tidak langsung kepada terdakwa melalui kepemilikan saham dan surat berharga.
Jaksa menilai, penguasaan ekosistem pendidikan digital oleh satu pihak tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pengadaan yang ditetapkan saat itu. Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management disebut dirancang sedemikian rupa sehingga mengunci penggunaan sistem pendidikan pada satu ekosistem.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem membantah tudingan bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pencatatan kekayaan dalam LHKPN merupakan hasil investasi sah yang tidak berkaitan dengan proyek pengadaan di kementerian.
Perkara ini juga menyeret perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook serta belanja sistem pengelolaan perangkat yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi proses belajar mengajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News