Sederet Aset Kekayaan Yaqut Cholil, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Yaqut Chalil segera ditahan atas kasus dugaan korupsi kuota haji.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id - Penyelidikan panjang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bermuara pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perkara yang selama ini bergulir tertutup itu kini memasuki babak baru setelah lembaga antirasuah mengumumkan dua nama yang dianggap bertanggung jawab secara hukum.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat Menteri Agama, serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang belakangan dipersoalkan.
Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Setelah penetapan status tersangka, KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Langkah tersebut disebut penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terganggu.
Kasus ini berangkat dari dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi dan akuntabel, namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses distribusinya.
BACA JUGA:Satu Pasien Terjangkit Super Flu Meninggal di RS Bandung, Begini Gejalanya
Tak hanya itu, Yaqut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan mengenai penetapan serta pembagian kuota haji yang menjadi kewenangan kementerian, namun diduga tidak dijalankan sesuai aturan.
Aset Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Seiring dengan meningkatnya status perkara, sorotan publik meluas ke harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan kepada KPK menjadi salah satu rujukan untuk melihat profil aset mantan pejabat tersebut.
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Menteri Agama periode 2019 hingga 2024, total kekayaan Yaqut tercatat sekitar Rp 13 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari kepemilikan aset properti.
Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp 9,52 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta seluruhnya dicatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Rincian aset properti Yaqut mencakup tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi dan 450 meter persegi di Kabupaten Rembang dengan nilai Rp 1,889 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan sebidang tanah seluas 560 meter persegi di daerah yang sama dengan nilai Rp 650 juta.
BACA JUGA:Gigitan Anjing Rabies Tewaskan 16 Warga Bali, Mayoritas Tak Dapat Penanganan Medis
Di Jakarta Timur, Yaqut tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 163 meter persegi dengan nilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, terdapat tanah seluas 1.159 meter persegi di Kabupaten Rembang dengan nilai Rp 150 juta.
Aset lainnya berupa tanah seluas 263 meter persegi di Kabupaten Rembang dengan nilai Rp 731,5 juta. Yaqut juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 510 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai Rp 1,6 miliar.
Selain aset tidak bergerak, Yaqut turut mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 2,21 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat dua kendaraan, yakni satu unit Mazda CX-5 dan satu unit Toyota Alphard.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji yang menyangkut kepentingan publik luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News