Nadiem Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Nadiem Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Nadiem Makarim meminta majelis hakim menghentikan perkara sekaligus membebaskannya dari tahanan.-Foto: IG @kejaksaan.ri-

Keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa atau melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait